Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK pada 29 Juni 2023, Ini Tahap Selanjutnya
Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK pada 29 Juni 2023, inilah cara cetak bukti penerimaan dan cara daftar ulang di SMK tujuan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK diumumkan besok, Kamis (29/6/2023).
Nantinya, pengumuman akan disampaikan sesuai jadwal yakni pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.
Peserta dapat mengecek hasil seleksi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
Bagi peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, tahapan selanjutnya adalah peserta wajib melakukan cetak bukti penerimaan.
Menurut jadwal di laman ppdb.jatimprov.go.id, peserta bisa mulai mencetak bukti penerimaan pada 29 Juni 2023 mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
Baca juga: Kapan Pengumuman PPDB Jateng 2023? Pantau Hasilnya di ppdb.jatengprov.go.id
Jika belum berhasil cetak bukti penerimaan, namun sudah tercantum dalam daftar siswa yg diterima di sekolah, maka bisa langsung diterima untuk daftar ulang di sekolah.
Jadwal daftar ulang di SMK tujuan dapat dilaksanakan mulai 30 Juni - 1 Juli 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Hasil Pemeringkatan Jalur Zonasi SMK >>> Klik di Sini
Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023
1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan:
- Bukti Penerimaan;
- Foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya;
- Foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya;
- Dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.
3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Baca juga: Cara Cek Zonasi SMA di PPDB Sumbar 2023, Beserta Jadwal Terbaru Pendaftarannya