Mengenal Dam Haji: Macam-macam Jenis Pelanggaran dan Denda yang Harus Dibayarkan
Mengenal Dam Haji atau denda yang harus dibayar ketika melakukan perbuatan yang dilarang saat Ihram, macam macam jenis pelanggaran dan dendanya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal Dam Haji atau denda yang harus dibayar ketika melakukan perbuatan yang dilarang saat Ihram.
Dam Haji wajib dibayarkan bagi jemaah yang meninggalkan wajib haji.
Setiap jenis pelanggaran memiliki ketentuan dam haji masing-masing yang harus dibayarkan.
Secara istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Kakbah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ibadah haji merupakan termasuk rukun Islam yang kelima dan menunaikannya adalah wajib bagi yang mampu.
Simak macam-macam Dam Haji menurut jenis pelanggaran dengan ketentuan yang wajib dibayarkan, mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP/MTs.
Baca juga: Contoh Khutbah Idul Adha 2023/1444 H: Haji dan Qurban adalah Syiar Islam
Macam-Macam Dam Haji
1. Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu atau qiran)
Denda: Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7 hari di negeri asal).
2. Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut.
- Mencukur rambut.
- Memotong kuku.
- Memakai pakaian yang dijahit.
- Memakai wewangian.