Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Dam Haji: Macam-macam Jenis Pelanggaran dan Denda yang Harus Dibayarkan

Mengenal Dam Haji atau denda yang harus dibayar ketika melakukan perbuatan yang dilarang saat Ihram, macam macam jenis pelanggaran dan dendanya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mengenal Dam Haji: Macam-macam Jenis Pelanggaran dan Denda yang Harus Dibayarkan
Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
Jemaah haji menjalankan ibadah di Kakbah di Makkah Al-Mukarramah. - Mengenal Dam Haji atau denda yang harus dibayar ketika melakukan perbuatan yang dilarang saat Ihram, macam macam jenis pelanggaran dan dendanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal Dam Haji atau denda yang harus dibayar ketika melakukan perbuatan yang dilarang saat Ihram.

Dam Haji wajib dibayarkan bagi jemaah yang meninggalkan wajib haji.

Setiap jenis pelanggaran memiliki ketentuan dam haji masing-masing yang harus dibayarkan.

Secara istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Kakbah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Ibadah haji merupakan termasuk rukun Islam yang kelima dan menunaikannya adalah wajib bagi yang mampu.

Simak macam-macam Dam Haji menurut jenis pelanggaran dengan ketentuan yang wajib dibayarkan, mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP/MTs.

Baca juga: Contoh Khutbah Idul Adha 2023/1444 H: Haji dan Qurban adalah Syiar Islam

Macam-Macam Dam Haji

Berita Rekomendasi

1. Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu atau qiran)

Denda: Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7 hari di negeri asal).

2. Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut.

- Mencukur rambut.

- Memotong kuku.

- Memakai pakaian yang dijahit.

- Memakai wewangian.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas