Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Dam Haji: Macam-macam Jenis Pelanggaran dan Denda yang Harus Dibayarkan

Mengenal Dam Haji atau denda yang harus dibayar ketika melakukan perbuatan yang dilarang saat Ihram, macam macam jenis pelanggaran dan dendanya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mengenal Dam Haji: Macam-macam Jenis Pelanggaran dan Denda yang Harus Dibayarkan
Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
Jemaah haji menjalankan ibadah di Kakbah di Makkah Al-Mukarramah. - Mengenal Dam Haji atau denda yang harus dibayar ketika melakukan perbuatan yang dilarang saat Ihram, macam macam jenis pelanggaran dan dendanya. 

- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.

Denda (boleh memilih):

- Menyembelih seekor kambing.

- Puasa tiga hari.

- Memberi makan 6 orang miskin

Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. (Surya/Galih Lintartika)

Baca juga: Bentuk Muka Bumi Indonesia dalam Keadaan Fisik Suatu Wilayah: Dataran hingga Pegunungan

3. Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama.

Larangan yang dapat membatalkan haji.

Berita Rekomendasi

Denda:

- Menyembelih seekor unta.

Kalau tidak mampu, seekor sapi, kalau tidak mampu juga, tujuh ekor kambing.

- Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekah.

4. Berburu dan membunuh binatang liar.

Denda:

Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.

5. Terlambat datang.

Denda:

Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.

Materi Sekolah Lainnya

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas