Mengenal Dam Haji: Macam-macam Jenis Pelanggaran dan Denda yang Harus Dibayarkan
Mengenal Dam Haji atau denda yang harus dibayar ketika melakukan perbuatan yang dilarang saat Ihram, macam macam jenis pelanggaran dan dendanya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
Jemaah haji menjalankan ibadah di Kakbah di Makkah Al-Mukarramah. - Mengenal Dam Haji atau denda yang harus dibayar ketika melakukan perbuatan yang dilarang saat Ihram, macam macam jenis pelanggaran dan dendanya.
- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.
Denda (boleh memilih):
- Menyembelih seekor kambing.
- Puasa tiga hari.
- Memberi makan 6 orang miskin
Baca juga: Bentuk Muka Bumi Indonesia dalam Keadaan Fisik Suatu Wilayah: Dataran hingga Pegunungan
3. Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama.
Larangan yang dapat membatalkan haji.
Berita Rekomendasi
Denda:
- Menyembelih seekor unta.
Kalau tidak mampu, seekor sapi, kalau tidak mampu juga, tujuh ekor kambing.
- Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekah.
4. Berburu dan membunuh binatang liar.
Denda:
Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
5. Terlambat datang.
Denda:
Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)