Hasil PPDB Jateng: Ini Langkah Selanjutnya bagi Siswa Lolos dan Solusi bagi yang Tak Lolos
Hasil PPDB Jateng jenjang SMA dan SMK telah diumumkan. Ini langkah selanjutnya bagi calon siswa yang dinyatakan lolos dan solusi bagi yang tidak lolos
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
![Hasil PPDB Jateng: Ini Langkah Selanjutnya bagi Siswa Lolos dan Solusi bagi yang Tak Lolos](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-siswa-sma-tahapan-ppdb-jateng-2023.jpg)
- MA Negeri dan Swasta Jalur Khusus: Maret - Juli 2023
- MA Negeri dan Swasta Jalur Umum: Mei - Juli 2023
- MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta: Maret - Juli 2023
Persyaratan PPDB Madrasah 2023
- Calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Mempunyai ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha atau bentuk lain yang sederajat.
- Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
- Bagi calon peserta didik baru WNI/ WNA untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib memiliki Surat Keterangan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Persyaratan usia di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
- Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PPDB SD Pontianak 2023
Cara daftar dan seleksi PPDB Madrasah 2023
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- Usia Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan.
Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa yang berkebutuhan khusus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.