Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran Jalur Mandiri Untidar 2023 Diperpanjang hingga 3 Juli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran jalur mandiri Untidar 2023 diperpanjang hingga 3 Juli, berikut syarat dan cara daftar pada laman smart.untidar.ac.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurkhasanah
zoom-in Pendaftaran Jalur Mandiri Untidar 2023 Diperpanjang hingga 3 Juli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @universitastidar
Pendaftaran jalur mandiri Untidar 2023 diperpanjang hingga 3 Juli, berikut syarat dan cara daftarnya pada laman smart.untidar.ac.id. 

3. Bagi lulusan Tahun 2023 yang belum memiliki Ijazah, menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pas foto yang bersangkutan dan dicap.

4. Direkomendasikan dari sekolah asal.

5. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di Universitas Tidar.

Jadwal Terbaru SMJK Untidar 2023

- Pendaftaran dan pembayaran: 13 – 3 Juli 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi: 7 Juli 2023

- Masa Sanggah: 10 – 14 Juli 2023

Rekomendasi Untuk Anda

- Registrasi Online: 17 – 21 Juli 2023

Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Unnes 2023 Reguler Tes Tahap 1 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2. Seleksi Mandiri Jalur Prestasi (SMJP) Untidar 2023

SMJP merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru Untidar 2023 melalui jalur prestasi berdasarkan pada nilai rapor siswa SMA/SMK/MA/MAK mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk lulusan Tahun 2023.

Bagi lulusan Tahun 2021 dan Tahun 2022, nilai rapor siswa dihitung mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).

Seleksi jalur prestasi ini juga mempertimbangkan nilai akreditasi sekolah, prestasi umum, dan prestasi khusus.

Persyaratan Peserta SMJP Untidar 2023

1. Hanya diperuntukan untuk siswa SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun 2021, 2022 dan 2023.

2. Bagi lulusan tahun 2023 yang belum memiliki Ijazah, menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pas foto yang bersangkutan dan dicap.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas