Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Sukoharjo 2023 Jalur Prestasi SMP: Verifikasi dan Nilai Piagam Kejuaraan

Berikut cara daftar PPDB Sukoharjo 2023 jalur Prestasi untuk SMP, mulai verifikasi piagam hingga nilai piagam kejuaraan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Daftar PPDB Sukoharjo 2023 Jalur Prestasi SMP: Verifikasi dan Nilai Piagam Kejuaraan
Tangkapan layar laman ppdb-sukoharjo.net
Tampilan laman ppdb-sukoharjo.net - Berikut cara daftar PPDB Sukoharjo 2023 jalur Prestasi untuk SMP, mulai verifikasi piagam hingga nilai piagam kejuaraan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar PPDB Sukoharjo 2023 jalur Prestasi untuk SMP, mulai verifikasi piagam hingga nilai piagam kejuaraan.

Pendaftaran PPDB Sukoharjo 2023 Tahap 2 SMP jalur prestasi, dibuka mulai hari ini, Senin (3/7/2023).

Bagi calon peserta didik SMP yang memiliki prestasi dapat mendaftar di PPDB Sukoharjo 2023 dengan beberapa ketentuan, seperti verifikasi piagam dan nilai peringkat berdasarkan kejuaraannya.

Piagam penghargaan yang diakui adalah yang dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir Juni 2020 sampai dengan 14 Juni 2023.

Bagi calon siswa SMP dengan piagam Internasional dan akan mendaftar PPDB Sukoharjo 2023, maka akan langsung diterima di sekolah tujuan.

Simak cara verifikasi piagam, nilai piagam, dan penilaian dalam mendaftar SMP di PPDB Sukoharjo 2023 jalur Prestasi, mengutip dari ppdb-sukoharjo.net.

Baca juga: PPDB SMP Kota Bogor 2023 Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Segera Daftar di ppdb-daftar.kotabogor.go.id

Verifikasi Piagam Daftar PPDB Sukoharjo 2023

Berita Rekomendasi

1. Verifikasi Piagam penghargaan / Bonus Prestasi di DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. SUKOHARJO Jl. Wandyopranoto Kelurahan Mandan Sukoharjo.

2. Mengumpulkan 2 lembar dokumen NISN yang dicetak dari laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id.

3. Membawa piagam asli dan foto copy piagam yang akan dinilai 2 lembar yang dilegalisir sesuai ketentuan.

4. Piagam penghargaan yang diakui adalah yang dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juni 2020 s.d 14 Juni 2023).

5. Jika calon peserta didik memiliki lebih dari 1(satu) piagam penghargaan, maka yang dinilai hanya satu yang memiliki skor tertinggi.

6. Piagam yang dapat diverifikasi adalah piagam asli yang diterbitkan/disahkan oleh instansi pemerintah atau induk organisasi resmi yang diakui pemerintah.

7. Jenjang kejuaraan yang diakui sesuai dengan jenjang instansi pemerintah/induk organisasi yang menerbitkan/mengesahkan piagam asli tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas