Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Sukoharjo 2023 Jalur Prestasi SMP: Verifikasi dan Nilai Piagam Kejuaraan

Berikut cara daftar PPDB Sukoharjo 2023 jalur Prestasi untuk SMP, mulai verifikasi piagam hingga nilai piagam kejuaraan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Daftar PPDB Sukoharjo 2023 Jalur Prestasi SMP: Verifikasi dan Nilai Piagam Kejuaraan
Tangkapan layar laman ppdb-sukoharjo.net
Tampilan laman ppdb-sukoharjo.net - Berikut cara daftar PPDB Sukoharjo 2023 jalur Prestasi untuk SMP, mulai verifikasi piagam hingga nilai piagam kejuaraan. 

3. Jika jumlah pendaftaran melebihi daya tampung sedangkan jumlah pendaftar jalur lain belum terpenuhi, maka pendaftar mengisi kekurangan daya tampung di jalur lain dalam sekolah tersebut.

4. Apabila jumlah pendaftar di semua jalur melebihi daya tampung, maka pendaftar yang nilainya dibawah passing grade akan digeser ke pilihan berikutnya.

5. Jika ada beberapa pendaftar dengan batas bawah yang sama persis maka diterima semua sesuai jalurnya.

6. Menandatangani surat pernyataan bersedia masuk di SMP dimana pendaftar dinyatakan diterima.

7. Jika pendaftar diterima di SMP pilihan ke-2/3/4, maka serah terima berkas pendaftaran dilakukan oleh antar petugas sekolah (bukan oleh pendaftar).

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Bali 2023 SMA dan SMK Dibuka, Simak Link dan Caranya

Syarat Umum Daftar SMP di PPDB Sukoharjo 2023

1. Usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

BERITA REKOMENDASI

2. Surat Keterangan Lulus asli 1 lembar dan 1 lembar foto copy.

3. Mengumpulkan rekap nilai raport kelas 4, 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1).

Rekap nilai raport harus sesuai dengan format dari Dinas.

4. Mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dari laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id, 2 lembar.

5. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan mengumpulkan foto copy 2 lembar.


Untuk KK yang diperbarui maka bisa menggunakan fotocopy KK lama.

6 Khusus korban bencana alam atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah/kepala desa setempat, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas