Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPDB Gresik 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB Gresik 2023 jenjang SMP jalur zonasi. Pendaftaran online pada laman gresik.siap-ppdb.com.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in PPDB Gresik 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Tangkapan layar laman gresik.siap-ppdb.com
Tampilan laman gresik.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB Gresik 2023 jenjang SMP jalur zonasi. 

3. Calon peserta didik baru memilih Jalur Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang di inginkan sesuai ketentuan.

4. Calon peserta didik baru melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan;

5. Calon peserta didik baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.

6. Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

7. Ketentuan khusus bagi calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya/lulusan paket A/peserta dari luar Kabupaten Gresik maka wajib menginputkan datanya pada sistem.

8. Data yang harus dicermati oleh calon peserta didik antara lain:

1) Nama, alamat, nilai raport 5 (lima) semester.

Rekomendasi Untuk Anda

Data yang di inputkan yaitu untuk Lulusan SD 8 Mata Pelajaran, sedangkan untuk Lulusan MI 12 Mata Pelajaran.

2) Fotokopi Sertifikat/Surat keterangan akreditasi lembaga yang ditandatangani Kepala Sekolah/Kepada Madrasah

3) Memastikan titik koordinat hasil point (1) sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK).

4) Pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.

9. Jika terdapat ketidaksesuaian pada titik lokasi koordinat tempat tinggal, CPD bisa melakukan
penyesuaian titik koordinat tersebut pada sistem saat pengajuan pendaftaran

10. Jika terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekosongan pada nilai-nilai mata pelajaran (khususnya di Jalur Prestasi), CPD dapat mengubah dan/atau melengkapi sesuai dengan dokumen yang dimiliki pada sistem saat pengajuan pendaftaran.

11. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan soft file-nya.

12. Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon peserta didik, kemudian mencetak bukti verifikasi pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas