Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Gresik 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB Gresik 2023 jenjang SMP jalur zonasi. Pendaftaran online pada laman gresik.siap-ppdb.com.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in PPDB Gresik 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Tangkapan layar laman gresik.siap-ppdb.com
Tampilan laman gresik.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB Gresik 2023 jenjang SMP jalur zonasi. 

10. Jika terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekosongan pada nilai-nilai mata pelajaran (khususnya di Jalur Prestasi), CPD dapat mengubah dan/atau melengkapi sesuai dengan dokumen yang dimiliki pada sistem saat pengajuan pendaftaran.

11. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan soft file-nya.

12. Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon peserta didik, kemudian mencetak bukti verifikasi pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.

13. Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, operator satuan
pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.

14. Calon peserta didik baru dapat melihat Status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi/Berkas ditolak) pada situs PPDB Online Kabupaten Gresik.

15. Calon peserta didik baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.

16. Calon peserta didik baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.

Berita Rekomendasi

17. Calon peserta didik baru hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan pendaftaran pada setiap jalurnya.

18. Bagi peserta yang berasal dari lulusan luar Kabupaten Gresik dipersyaratkan menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal.

Dokumen tersebut dapat diserahkan ke Dinas Pendidikan Kab Gresik jika CPD yang bersangkutan diterima.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas