Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023, Simak Jadwal dan Alurnya Berikut Ini

Pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Banyumas dibuka mulai hari ini, 3 Juli 2023, simak jadwal, alur, dan juga syarat pendaftarannya berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Syarat Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023, Simak Jadwal dan Alurnya Berikut Ini
Tangkapan Layar ppdb.banyumaskab.go.id
PPDB SMP Banyumas 2023 - Pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Banyumas dibuka mulai hari ini, 3 Juli 2023, simak jadwal, alur, dan juga syarat pendaftarannya berikut ini. 

- Melalui website ppdb.banyumaskab.go.id

- Melalui aplikasi android PPDB Online Banyumas 2023

- Mengunggah dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan.

Prosedur Daftar PPDB SMP Kabupaten Banyumas

- Calon Peserta Didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet dengan alamat ppdb.banyumaskab.go.id

- Calon Peserta Didik dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan satuan pendidikan dengan jalur yang sama.

- Calon Peserta Didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

- Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB di sekolah pilihan pertama, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP, Beserta Syarat Pendaftaran

Alur Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Banyumas

- Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMP di Kabupaten Banyumas (http://ppdb.banyumaskab.go.id)

- Pembuatan Akun Mandiri dan mengunggah berkas yang telah ditentukan

- Melakukan Pendaftaran secara mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

- Calon peserta didik mencetak atau mendownload hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet.

Penetapan Hasil Seleksi

- Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas