Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023, Simak Jadwal dan Alurnya Berikut Ini

Pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Banyumas dibuka mulai hari ini, 3 Juli 2023, simak jadwal, alur, dan juga syarat pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Syarat Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023, Simak Jadwal dan Alurnya Berikut Ini
Tangkapan Layar ppdb.banyumaskab.go.id
PPDB SMP Banyumas 2023 - Pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Banyumas dibuka mulai hari ini, 3 Juli 2023, simak jadwal, alur, dan juga syarat pendaftarannya berikut ini. 

Penetapan Hasil Seleksi

- Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.

- Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat melalui website atau media sosial.

Baca juga: Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP, Beserta Syarat Pendaftaran




Pengumuman Hasil Seleksi

- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet.

- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan dan zonasi.

BERITA TERKAIT

Daftar Ulang

- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

- Mekanisme daftar ulang diatur dengan satuan pendidikan masing2 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar SMA PPDB Kalsel 2023, Klik kalsel.siap-ppdb.com

Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

- Menunjukkan dokumen  asli (cetakan pendaftaran , KK/keterangan domisili, akte kelahiran/kenal lahir; dan

- Menunjukkan Ijazah asli/Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan (SNSP) asli.

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu  di buktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah (PKH, KBP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas