Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo 2023 Tahap 2 Jalur Zonasi: Syarat, Alur, dan Jadwal

Pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo 2023 tahap 2 jalur zonasi pada 3-5 Juli 2023 di ppdb-sukoharjo.net. Berikut ini syarat, alur, dan jadwal seleksi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo 2023 Tahap 2 Jalur Zonasi: Syarat, Alur, dan Jadwal
sukoharjo.demo.siap-ppdb.com
PPDB Sukoharjo 2023 Tahap 2 - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo 2023 jalur zonasi yang dibuka pada 3-5 Juli 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo 2023 tahap 2 jalur zonasi.

Pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo 2023 tahap 2 jalur zonasi dibuka pada 3-5 Juli 2023.

Calon peserta didik mendaftar di laman ppdb-sukoharjo.net secara mandiri atau melalui operator sekolah yang dituju.

Jalur zonasi ini ditentukan berdasarkan batas administratif kecamatan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo untuk PPDB.

Selengkapnya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023, Klik ppdb-madrasahdki.com

Syarat Umum PPDB SMP Sukoharjo 2023:

1. Usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Berita Rekomendasi

2. Surat Keterangan Lulus asli 1 lembar dan 1 lembar foto copy.

3. Mengumpulkan rekap nilai raport kelas 4, 5 (smt 1&2), dan kelas 6 (smt 1). Rekap nilai raport harus sesuai dengan format dari Dinas.

4. Mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dari laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id, 2 lembar.

5. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan mengumpulkan foto copy 2 lembar. Untuk KK yang diperbarui maka bisa menggunakan fotocopy KK lama.

6 Khusus korban bencana alam atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah/kepala desa setempat, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

7. Menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy 2 lembar.

8. Berkas dimasukkan ke dalam map, 1 set untuk sekolah, 1 set untuk dinas, dengan warna map:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas