PPDB SMP Bangka Selatan 2023: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Kuota Jalur Pendaftaran
Berikut informasi jadwal, syarat, kuota, dan cara daftar PPDB SMP Bangka Selatan 2023. Pendaftaran melalui laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bangka Selatan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023.
Terdapat empat jalur pendaftaran pada PPDB SMP Bangka Selatan 2023, yaitu jalur afirmasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan zonasi.
Pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023 jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali telah dibuka pada 3-4 Juli 2023.
Sementara pendaftaran jalur zonasi baru akan dibuka pada 5-6 Juli 2023.
Calon peserta didik mendaftar PPDB SMP Bangka Selatan 2023 secara online melalui laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id.
Kuota jalur zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen.
Baca juga: PPDB SMP Purbalingga 2023: Jadwal, Syarat, Mekanisme, Tata Cara dan Berkas Pendaftaran
Adapun kuota untuk perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dan jalur prestasi 10 persen dari daya tampung sekolah.
Hasil seleksi jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi akan diumumkan pada 5 Juli 2023, sementara pengumuman jalur zonasi pada 7 Juli 2023.
Jadwal PPDB SMP Bangka Selatan 2023
- Pendaftaran
1. Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua: 3 – 4 Juli 2023
2. Jalur Zonasi: 5 – 6 Juli 2023
- Pengumuman
1. Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/wali: 5 Juli 2023
2. Jalur Zonasi: 7 Juli 2023
- Pengumuman final (gabungan semua jalur) peserta didik yang diterima: 8 Juli 2023
- Daftar Ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dan penarikan cadangan: 10 - 11 Juli 2023
- Pengesahan Peserta Didik Baru oleh Kepala Dinas: 12 Juli 2023
Baca juga: PPDB SMP Kota Tangerang 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023
Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan/atau Kartu Keluarga;
2. Memiliki ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, seperti Asli Surat Keterangan Lulus (SKL) yang memuat nilai yang akan ditulis di ijazah dari Kepala Satuan Pendidikan;
3. Asli surat pernyataan rata-rata nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester 1 (satu)/gasal dan rata-rata nilai Ijazah (form 1);
Persyaratan Khusus
1. Jalur Zonasi
- Jarak tempat tinggal paling jauh/maksimal 350 meter dari sekolah yang dituju (prioritas);
- Asli Surat keterangan sebagai peserta didik dari Kepala Sekolah (Khusus peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga di luar zona, paling cepat sebelum kelas 4 semester genap sudah berada di sekolah tersebut ) (form 2) ; serta
- Asli piagam penghargaan/sertifikat mengikuti perlombaan/festival minimal juara 3 tingkat kabupaten (jika ada);
Baca juga: Alur dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023, Dibuka hingga 5 Juli 2023
2. Jalur Prestasi
- Hafiz Al-Qur’an minimal 3 juzz, melampirkan asli surat keterangan dari guru mengaji/lembaga yang berwenang dan siap diuji (prioritas);
- Minimal pernah mendapat peringkat kelas/rangking 3 di kelas 4, 5, dan 6 semester 1 (satu) / gasal, melampirkan asli surat keterangan dari Kepala Sekolah (form 3);
- Minimal juara 3 tingkat kabupaten dalam perlombaan/festival, melampirkan asli piagam penghargaan/sertifikat/surat keterangan dari Kepala Sekolah/organisasi/lembaga penyelenggara.
3. Jalur Afirmasi
a) Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, melampirkan:
- Asli KIP, PIP, PKH, KKS, atau terdata di DTKS Kemensos (jika ada);
- Asli surat keterangan dari kepala sekolah sebagai penerima dana PIP tahun pelajaran 2022/2023 (bagi yang tidak memiliki KIP, PIP, PKH, KKS) (form 4);
- Asli SKTM dari Dinas Sosial Kabupaten Bangka Selatan (bagi yang tidak memiliki KIP, PIP, PKH, KKS, DTKS dan tidak menerima dana PIP tahun pelajaran 2022/2023).
b) Penyandang disabilitas
- Asli surat keterangan dari Kepala Sekolah asal (form 5);
- Disesuaikan dengan jenis disabilitas dan sekolah yang dituju.
Baca juga: PPDB Kota Bogor 2023 SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
- Anak kandung/anak angkat guru atau pegawai sekolah yang bersangkutan, melampirkan asli surat keterangan dari Kepala Sekolah yang dituju (prioritas);
- Anak kandung/anak angkat anggota presidium pembentukan kabupaten Bangka Selatan, melampirkan Asli/fotocopy SK sebagai anggota presidium dari pejabat yang berwenang (prioritas);
- Selain yang disebutkan di atas, melampirkan asli surat tugas/SK mutasi dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan (BUMN/BUMD) yang mepekerjakannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. minimal perpindahan/mutasi antar kecamatan;
b. masa mutasi paling lama terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 atau 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Cara Pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023
1. Calon peserta didik mendaftarkan diri secara online melalui laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id.
2. Pendaftaran hanya untuk 1 (satu) sekolah yang dituju dengan mengunggah berkas (upload file)
persyaratan sesuai jalur pendaftaran saat pelaksanaan PPDB dimulai sesuai jadwal.
3. Calon peserta didik yang tidak diterima pada sekolah yang menjadi tujuan pertama dapat
memindahkan pendaftarannya dengan cara membatalkan (cabut) berkas pada satuan pendidikan
yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain dalam atau luar zona.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)