Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur Pendaftaran PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP Jalur Zonasi, Simak Dokumen Persyaratannya

Berikut alur pendaftaran PPDB Tarakan 2023 jenjang SD dan SMP jalur zonasi, simak dokumen persyaratan yang harus dibawa.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Alur Pendaftaran PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP Jalur Zonasi, Simak Dokumen Persyaratannya
Tangkapan layar laman ppdb.tarakankota.go.id
Laman PPDB Tarakan 2023 - Berikut alur pendaftaran PPDB Tarakan 2023 jenjang SD dan SMP jalur zonasi, simak dokumen persyaratan yang harus dibawa. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tarakan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 jalur zonasi dibuka mulai hari ini, Rabu (5/7/2023). 

Periode pendaftaran PPDB Tarakan 2023 jenjang SD dan SMP jalur zonasi dibuka hingga Jumat, 7 Juli 2023.

Pendaftaran PPDB Tarakan 2023 dilakukan melalui satu sekolah terdekat sesuai pilihan calon peserta didik.

Saat mendaftar, calon peserta didik perlu membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Nantinya, hasil seleksi PPDB Tarakan 2023 jenjang SD dan SMP jalur zonasi akan diumumkan pada 7 Juli 2023 pukul 15.00 WITA melalui papan pengumuman sekolah dan laman ppdb.tarakankota.go.id

Mengutip ppdb.tarakankota.go.id, berikut ini alur pendaftaran PPDB Tarakan 2023 jenjang SD dan SMP beserta dokumen persyaratan yang perlu dibawa calon peserta didik:

Baca juga: Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP, Beserta Syarat Pendaftaran

Alur Pendaftaran PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP

Berita Rekomendasi

1. Orang tua/wali calon peserta didik datang ke sekolah terdekat dengan membawa dokumen persyaratan;

2. Orang tua/wali calon peserta didik atau panitia PPDB mengakses situs resmi PPDB online Kota Tarakan pada laman https://ppdb.tarakankota.go.id/;

3. Orang tua/wali calon peserta didik mengisi data identitas dan pilihan sekolah;

4. Panitia PPDB bersama orang tua/wali calon peserta didik melakukan verifikasi dan validasi data;

5. Panitia PPDB menginput data identitas dan pilihan sekolah pendaftar, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran;

6. Tanda butki pendaftaran di tandatangani oleh orang tua/wali calon peserta didik;

7. Orang tua/wali calon peserta didik dapat secara langsung melihat hasil seleksi di https://ppdb.tarakankota.go.id/ atau papan pengumuman sekolah.

Baca juga: Tata Cara Daftar SMP PPDB Surakarta 2023: Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas