Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sore Ini Pengumuman PPDB Bersama Jakarta 2023 Tahap Akhir Jenjang SMA/SMK, Link ppdb.jakarta.go.id

Hasil PPDB Bersama Jakarta 2023 Tahap Akhir jenjang SMA/SMK diumumkan sore ini, Rabu (5/7/2023) pukul 17.00 WIB. Cek melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sore Ini Pengumuman PPDB Bersama Jakarta 2023 Tahap Akhir Jenjang SMA/SMK, Link ppdb.jakarta.go.id
Instagram @disdikdki
Sore ini akan diumumkan hasil seleksi PPDB Bersama Jakarta 2023 Tahap Akhir SMA/SMK, Rabu (5/7/2023) pukul 17.00 WIB. Cek pengumuman di laman https://ppdb.jakarta.go.id/. 

6. Laman akan memunculkan data siswa.

7. Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Jakarta 2023.

8. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.

Baca juga: Jadwal Terbaru PPDB Jakarta 2023 untuk Pendaftaran SD, SMP, SMA dan SMK, Cek Perubahannya

Cara Cek Hasil Seleksi dengan Bukti Pendaftaran PPDB

1. Cek Nomor Pendaftaran pada formulir Bukti Pendaftaran.

2. Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

3. Klik simbol pencarian pada bagian kanan atas halaman.

BERITA REKOMENDASI

4. Masukkan 14 digit nomor pendaftaran.

5. Lihat pada bagian paling bawah halaman untuk melihat hasil seleksi.

6. Pada bagian tersebut terdapat keterangan mengenai hasil pendaftaran PPDB Jakarta 2023.

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP SMA Jalur Zonasi, Simak Batas Waktunya

Ketentuan Lapor Diri PPDB Bersama Tahap Akhir untuk jenjang SMA/SMK Jakarta 2023

1. CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https: / / ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.


2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya.

3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.

4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas