Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran MTs PPDB DKI Jakarta 2023 Tahap Akhir Ditutup Sore Ini, Simak Jadwal Pengumumannya

Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 jenjang MTs Tahap Akhir akan ditutup hari ini, Kamis 6 Juli 2023 pukul 15.00 WIB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran MTs PPDB DKI Jakarta 2023 Tahap Akhir Ditutup Sore Ini, Simak Jadwal Pengumumannya
https://ppdb-madrasahdki.com/#/020201/jadwal
Jadwal PPDB MTs DKI Jakarta 2023 - Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 jenjang MTs Tahap Akhir akan ditutup hari ini, Kamis 6 Juli 2023 pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta 2023 jenjang MTs Tahap Akhir akan ditutup hari ini, Kamis 6 Juli 2023 pukul 15.00 WIB.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman ppdb-madrasahdki.com.

Adapun Tahap Akhir adalah tahapan seleksi PPDB apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi.

Dasar seleksi menggunakan Jalur Madrasah.

Nantinya, hasil seleksi akan diumumkan pada besok Jumat, 7 Juli 2023 pukul 08.00 WIB.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan tahapan Lapor Diri.

Pendaftaran MTs PPDB DKI Jakarta 2023 Tahap Akhir Ditutup Sore Ini, Simak Jadwal Pengumumannya
Pendaftaran MTs PPDB DKI Jakarta 2023 Tahap Akhir Ditutup Sore Ini, Simak Jadwal Pengumumannya

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 SMA/SMK Tahap 2, Klik ppdb.jakarta.go.id, Simak Batas Waktunya

Lapor Diri dilaksanakan pada 7 - 8 Juli 2023 melalui laman yang sama.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah cara Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023:

1. Buka laman ppdb-madrasahdki.com

2. Login menggunakan Nomor Peserta dan Password

3. Klik Lapor Diri

4. Akan tampil, tanda bukti Lapor Diri

5. Cetak Tanda Bukti Lapor Diri tersebut

Ketentuan Umum

1) Madrasah Berasrama (MTSN dan MAN berasrama) melaksanakan PPDB dengan waktu tes, seleksi, dan pengumuman diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

2) Madrasah Berasrama mengajukan Permohonan Pelaksanaan PPDB kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta setelah mendapatkan Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dengan melampirkan Juknis PPDB yang mengacu kepada Petunjuk Teknis PPDB yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta;

3) Madrasah yang dikecualikan dalam PPDB 2023/2024 ini adalah:

- MIN 14

- MIN 17 (Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu)

- MTsN 26 (Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu)

- MTsN 41

- MAN 1 Kelas Jauh (Pulau Harapan, Kabupaten Kepulauan Seribu)

- MAN 4 Kelas Jauh & Program Cambrigde;

4) Bagi Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus dapat mendaftar secara langsung pada Madrasah Program Inklusi di MTsN 5, MTsN 19, MAN 11 dan MAN 21;

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas