Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatan Norma dalam Masyarakat untuk Mewujudkan Lembaga Sosial

Berikut ini empat tingkatan norma dalam bermasyrakat agar lamebaga sosial berjalan lancar: cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tingkatan Norma dalam Masyarakat untuk Mewujudkan Lembaga Sosial
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Tarian massal pada pembukaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-6 di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Jumat (20/9). Berikut ini empat tingkatan norma dalam bermasyrakat agar lamebaga sosial berjalan lancar: cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak empat tingkatan norma yang terdapat pada masyarakat.

Hubungan di masyarakat tentunya sangat melekat pada sebuah lembaga sosial.

Agar hubungan manusia dalam suatu masyarakat dapat terlaksana dengan baik, maka diciptakanlah norma-norma yang memiliki kekuatan yang mengikat.

Terdapat norma yang kekuatan mengikatnya lemah, namun ada juga yang kuat mengikatnya. 

Baca juga: Apa Itu Lembaga Sosial? Simak Pengertian dan Bagimana Terbentuknya Lembaga Sosial

Dikutip dari Buku IPS Kelas 7 SMP, inilah empat tingkatan norma dalam masyarakat:

4 Norma Dalam Masyarakat

- Cara (Usage)

Berita Rekomendasi

Norma cara lebih terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat.

Penyimpangan dalam norma cara tidak akan mendapatkan hukuman berat, tapi hanya mendapat sebuah celaan.

Contoh tindakan yang melanggar norma cara, yakni cara seseorang membuang sampah sembarangan.

Jika ada seorang membuang sampah sembarangan cenderung mendapat celaan karena melakukan tindakan yang tidak sesuai pada tempatnya.

Adapun contoh cara berpakaian, apabila seseorang berpakaian yang kurang pantas hanya ditegur saja.

- Kebiasaan (Folksway)

Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas