Hal Wajib dan Larangan dalam MPLS menurut Kemendikbud: Berseragam dan Ada Izin Tertulis
Hal wajib dan larangan dalam MPLS menurut Kemendikbud. Calon peserta didik wajib berseragam dan memiliki izin tertulis dari orang tua atau wali.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah hal wajib dan larangan yang dilakukan dalam melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS yang sebelumnya dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) adalah kegiatan yang membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Kegiatan MPLS diikuti oleh peserta didik baru yang telah diterima di masing-masing sekolah.
MPLS 2023 akan dilakukan pada 17 Juli 2023.
Sebelum mengikuti MPLS, simak hal wajib dan larangannya di bawah ini, dikutip dari Kemdikbud.
Baca juga: Mengenal MPLS di Dunia Sekolah, Tujuan Ikut MPLS, hingga Ketentuan dan Larangan MPLS SD-SMP-SMA
Hal Wajib dalam MPLS
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
4. Calon peserta didik baru wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah (jika sudah ada)
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
6. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis
7. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Baca juga: 200 Teka-teki Makanan MPLS 2023 dan Jawabannya: Chiki Bohong, Biskuit Raja Dangdut, Buah Berjantung
Larangan dalam MPLS