Hal Wajib dan Larangan dalam MPLS menurut Kemendikbud: Berseragam dan Ada Izin Tertulis
Hal wajib dan larangan dalam MPLS menurut Kemendikbud. Calon peserta didik wajib berseragam dan memiliki izin tertulis dari orang tua atau wali.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Hal Wajib dan Larangan dalam MPLS menurut Kemendikbud: Berseragam dan Ada Izin Tertulis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hari-pertama-masuk-sekolah-di-sdn-026-bojongloa-kota-bandung_20220718_132519.jpg)
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan/atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Jika terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau efektivitas dan efisiensi pelaksaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
![Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Hari pertama masuk sekolah ini diisi dengan kegiatan MPLS selama tiga hari untuk siswa baru agar mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan pembinaan awal kultur sekolah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hari-pertama-masuk-sekolah-di-sdn-026-bojongloa-kota-bandung_20220718_132100.jpg)
Baca juga: Arti Susu Nusantara dalam MPLS, Simak Arti Teka-teki MPLS Lainnya: Sayur Pos, Snack Anak Ayam
Waktu Pelaksanaan MPLS
- MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran
- Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada dinas pendidikan setempat.
Tujuan MPLS:
1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku dan profil orang tua/wali
2. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik
3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat
4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.