Hal Wajib dan Larangan dalam MPLS menurut Kemendikbud: Berseragam dan Ada Izin Tertulis
Hal wajib dan larangan dalam MPLS menurut Kemendikbud. Calon peserta didik wajib berseragam dan memiliki izin tertulis dari orang tua atau wali.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Hari pertama masuk sekolah ini diisi dengan kegiatan MPLS selama tiga hari untuk siswa baru agar mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan pembinaan awal kultur sekolah. - Berikut ini hal wajib dan larangan dalam MPLS menurut Kementerian Pendidikan.
5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
6. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan
Peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke:
Kontak Unit Layanan Terpadu Kemendikbud:
- Telepon: 0811 976 929
- Telepon: 021 5790 3020 / 021 570 3303
- E-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id
BERITA REKOMENDASI
- Website: http//ult.kemdikbud.go.id
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait MPLS