Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Syarat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2, Lengkap dengan Tata Caranya

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk daftar ulang SMA dan SMK di PPDB Jabar 2023 Tahap 2, mulai dari cetak bukti penerimaan dan bawa dokumen asli.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Dokumen Syarat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2, Lengkap dengan Tata Caranya
instagram @disdikjabar
Info daftar ulang SMA dan SMK di PPDB Jabar 2023 Tahap 2 - Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk daftar ulang SMA dan SMK di PPDB Jabar 2023 Tahap 2, mulai dari cetak bukti penerimaan dan bawa dokumen asli. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk daftar ulang SMA dan SMK di PPDB Jabar 2023 Tahap 2.

Calon siswa SMA dan SMK yang dinyatakan lolos PPDB Jabar 2023 Tahap 2, dapat segera melakukan daftar ulang pada hari ini, Rabu (12/7/2023).

Pada tahap daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 ini, calon siswa dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat melalui SOP masing-masing satuan pendidikan di website ppdb.jabarprov.go.id.

Untuk itu calon siswa SMA dan SMK dapat melakukan daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 secara online untuk mengetahui dokumen persyaratan yang dibutuhkan sekolah penerima.

Kemudian melihat informasi sekolah penerima tentang sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Banten 2023 SMA dan SMK, Pastikan Mencetak Bukti Lapor Diri

Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2, mengutip SOP PPDB Jabar 2023, sebagai berikut.

BERITA TERKAIT

Dokumen untuk Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2

1. Cetak Bukti Pendaftaran dari laman PPDB Jabar 2023 online.

2. Cetak Bukti Tanda Diterima dari laman pengumuman PPDB Jabar 2023.

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukanoleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli, yakni:

a. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (fotokopi dan menunjukkan aslinya);

b. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah baik fotokopi legalisir dan menunjukkan aslinya;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas