Tata Cara Daftar Ulang PPDB Depok 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi, Simak Syarat dan Batas Waktunya
Berikut tata cara dan jadwal daftar ulang PPDB Depok 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi, simak batas waktunya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Depok jenjang SMP untuk jalur zonasi.
Pengumuman hasil seleksi PPDB Depok 2023 jenjang SMP jalur zonasi, diumumkan pada Rabu (12/7/2023).
Diketahui pengumuman PPDB SMP Depok 2023 jalur zonasi dapat dilihat secara online, melalui laman https://depok.siap-ppdb.com/.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos hasil seleksi, dapat melakukan proses selanjutnya yakni melakukan daftar ulang.
Lantas, berikut tata cara dan jadwal daftar ulang PPDB Depok 2023 jenjang SMP jalur zonasi, simak juga syarat-syaratnya.
Di mana paling lambat daftar ulang PPDB Depok jenjang SMP ini pada Jumat, 14 Juli 2023.
Baca juga: Klik banten.siap-ppdb.com untuk Daftar Ulang PPDB Banten, Ditutup Besok 14 Juli 2023
Persyaratan Daftar Ulang Jalur Zonasi PPDB SMP Depok 2023
Mengutip depok.siap-ppdb.com, lapor diri atau daftar ulang Jalur Zonasi dilakukan secara luring atau datang langsung ke sekolah tujuan.
Yakni dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Lulus Asli;
- Tanda Bukti di Terima;
- Foto Copy Kartu Keluarga dan Menunjukan Aslinya;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Asli
Jadwal PPDB Depok 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi