Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, Berikut Dokumen Persyaratannya
Dibuka mulai hari ini Kamis (13/7/2023), berikut tata cara dan dokumen persyaratan Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara dan dokumen persyaratan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi.
DIketahui, hasil seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi telah diumumkan pada Rabu (12/7/2023).
Peserta didik baru dapat mengecek pengumuman secara online melalui http://ppdb.sragenkab.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, tahap selanjutnya adalah melakukan Daftar Ulang.
Daftar ulang Jalur Zonasi dijadwalkan mulai hari ini Kamis (13/7/2023) hingga Jumat (14/7/2023).
Baca juga: PPDB Kacau, Kemendikbudristek: Pemda Paling Mengetahui Soal Pelaksanaan PPDB
Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023
1. Akses laman http://ppdb.sragenkab.go.id.
2. Login dengan menggunakan Username dan Password akun Anda terlebih dahulu.
3. Pilih menu 'Dashboard', lalu 'Data Nilai Pendaftar PPDB'.
4. Apabila diterima, sistem akan menampilkan nama sekolah tujuan yang diterima.
5. Kemudian pilih 'Daftar Ulang' pada bagian kanan atas.
6. Lalu pada bagian bawah, pilih 'Daftar Ulang'.
7. Kamu akan diarahkan untuk mengisi Data Pribadi, Data Keluarga, Data Kontak, Data Periodik, Data Prestasi, Data Akademis, dan Data Preview.
8. Jika sudah, nantinya akan ditampilkan 'Formulir Daftar Ulang Peserta Didik'.