Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Sulsel 2023 Jenjang SMA dan SMK Tahap 3 Jalur Prestasi Akademik

Berikut tata cara daftar ulang PPDB Sulsel 2023 Jenjang SMA dan SMK Tahap 3 Jalur Prestasi Akademik.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tata Cara Daftar Ulang PPDB Sulsel 2023 Jenjang SMA dan SMK Tahap 3 Jalur Prestasi Akademik
Tangkapan layar laman ppdb.sulselprov.go.id
Tampilan laman ppdb.sulselprov.go.id - Berikut tata cara daftar ulang PPDB Sulsel 2023 Jenjang SMA dan SMK Tahap 3 Jalur Prestasi Akademik. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulawesi Selatan (Sulsel) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahap 3 jalur prestasi akademik tahun 2023.

Hasil seleksi PPDB SMP Sulsel 2023 SMA dan SMK tahap 3 jalur prestasi akademik telah diumumkan pada hari ini, Jumat (14/7/2023).

Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Sulsel 2023 SMA dan SMK tahap 3 jalur prestasi akademik dapat diakses melalui laman ppdb.sulselprov.go.id.

Tahapan selanjutnya bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada tahap 3 jalur prestasi akademik adalah melakukan daftar ulang.

Daftar ulang PPDB SMP Sulsel 2023 SMA dan SMK tahap 3 jalur prestasi akademik dilakukan secara offline pada 14-15 Juli 2023 di sekolah tujuan.

Mengutip informasi pada unggahan akun Instagram resmi @ppdbsulsel, berikut ini syarat dan tata cara daftar ulang PPDB SMP Sulsel 2023 SMA dan SMK tahap 3 jalur prestasi akademik:

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Banten 2023 SMA dan SMK, Pastikan Mencetak Bukti Lapor Diri

Ketentuan dan Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sulsel 2023 SMA dan SMK Tahap 3

BERITA TERKAIT

1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang ditentukan.

2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan dokumen berikut:

- Bukti penerimaan

- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya

- Fotokopi KK/SKD dan menunjukkan aslinya

- Dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan

3. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas