Tata Cara Pembayaran UKT Seleksi Mandiri ITB 2023, Dilakukan setelah Daftar Ulang
Simak tata cara pembayaran UKT seleksi mandiri ITB 2023. Dilakukan calon mahasiswa setelah daftar ulang.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
1.Kartu Keluarga ASLI
- Kartu Keluarga harus mencantumkan nama calon mahasiswa.
- Apabila alamat tempat tinggal sebenarnya tidak sama dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga, calon mahasiswa dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan bersama dengan kartu keluarga.
- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki kartu keluarga, agar segera mengurus kartu keluarga dan wajib mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 24 – 28 Juli 2023.
2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Kartu Keluarga Sejahtera
- Jika calon mahasiswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yang diunggah adalah KIP-K.
Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri Universitas Brawijaya 2023, UKT Tertinggi Rp23,4 Juta
3. Bukti Pembayaran Rekening Listrik
- Dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile.
- Dengan menggunakan struk pembayaran rekening listrik/token listrik.
4. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi terakhir
- Yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja.
- Yang dikeluarkan oleh pemberi pekerjaan/RT/RW dengan menggunakan format yang disediakan ITB di laman Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2023.
- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki surat keterangan ini pada jadwal pendaftaran di atas, mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 24 – 28 Juli 2023.
5. Dokumen Informasi Tempat Tinggal dengan alamat sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, berupa SALAH SATU dari pilihan dokumen berikut:
- Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru yang mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau