Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Cara Pembayaran UKT Seleksi Mandiri ITB 2023, Dilakukan setelah Daftar Ulang

Simak tata cara pembayaran UKT seleksi mandiri ITB 2023. Dilakukan calon mahasiswa setelah daftar ulang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Tata Cara Pembayaran UKT Seleksi Mandiri ITB 2023, Dilakukan setelah Daftar Ulang
https://itb.ac.id/
Institut Teknologi Bandung (ITB) - Tata cara pembayaran UKT seleksi mandiri ITB 2023. Dilakukan calon mahasiswa mulai 19 hingga 22 Juli 2023 setelah daftar ulang. 

1.Kartu Keluarga ASLI

- Kartu Keluarga harus mencantumkan nama calon mahasiswa.

- Apabila alamat tempat tinggal sebenarnya tidak sama dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga, calon mahasiswa dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan bersama dengan kartu keluarga.

- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki kartu keluarga, agar segera mengurus kartu keluarga dan wajib mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 24 – 28 Juli 2023.

2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Kartu Keluarga Sejahtera

- Jika calon mahasiswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yang diunggah adalah KIP-K.

Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri Universitas Brawijaya 2023, UKT Tertinggi Rp23,4 Juta

3. Bukti Pembayaran Rekening Listrik

Rekomendasi Untuk Anda

- Dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile.

- Dengan menggunakan struk pembayaran rekening listrik/token listrik.

4. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi terakhir

- Yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja.

- Yang dikeluarkan oleh pemberi pekerjaan/RT/RW dengan menggunakan format yang disediakan ITB di laman Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2023.

- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki surat keterangan ini pada jadwal pendaftaran di atas, mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 24 – 28 Juli 2023.

5. Dokumen Informasi Tempat Tinggal dengan alamat sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, berupa SALAH SATU dari pilihan dokumen berikut:

- Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru yang mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas