Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atribut MPLS yang Dilarang: Tas Karung, Aksesoris, dan Alas Kaki yang Tidak Wajar

Kemendikbud melarang sejumlah atribut saat MPLS. Ada tas karung, aksesoris dan alas kaki yang tidak wajar. Berikut ini daftar selengkapnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Atribut MPLS yang Dilarang: Tas Karung, Aksesoris, dan Alas Kaki yang Tidak Wajar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Hari pertama masuk sekolah ini diisi dengan kegiatan MPLS selama tiga hari untuk siswa baru. Berikut ini atribut MPLS yang dilarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar atribut MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang dilarang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan atribut yang dilarang digunakan saat MPLS melalui Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Selain itu, Kemendikbud juga menyebutkan aktivitas MPLS yang dilarang dan yang wajib dilakukan.

Penyelenggaraan kegiatan MPLS juga wajib didampingi oleh guru.

Alumni sekolah juga dilarang berpartisipasi dalam kegiatan MPLS sebagai penyelenggara.

Baca juga: Arti Stik Cenat Cenut dalam Teka-teki MPLS, Simak Lainnya: Permen Dangdut, Buah Berjantung

Atribut MPLS yang dilarang:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya

Berita Rekomendasi

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar

4. Alas kaki yang tidak wajar

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Siswa kelas 1 berbaris saat hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran 2023/2024 di SDN 07 Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023). Hari pertama masuk sekolah diisi dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), yaitu siswa dikenalkan dengan guru, kakak kelas, dan budaya dari sekolah. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa kelas 1 berbaris saat hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran 2023/2024 di SDN 07 Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023). Hari pertama masuk sekolah diisi dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), yaitu siswa dikenalkan dengan guru, kakak kelas, dan budaya dari sekolah. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: 54 Teka-teki MPLS: Air Orang Sakit, Minuman Egois hingga Makanan Kipas

Aktivitas MPLS yang dilarang:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas