Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Mandiri UNTAN 2023, Berikut Tahapannya Setelah Lolos

Cara cek pengumuman hasil seleksi Jalur Mandiri UNTAN 2023 dan tahapan setelah lolos, mulai dari registrasi pendaftaran ulan dan pembayaran UKT.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Mandiri UNTAN 2023, Berikut Tahapannya Setelah Lolos
https://untan.ac.id
Kampus Universitas Tanjungpura (UNTAN) - Cara cek pengumuman hasil seleksi Jalur Mandiri UNTAN 2023 dan tahapan setelah lolos, mulai dari registrasi pendaftaran ulan dan pembayaran UKT. 

Tahapan Setelah Lolos Seleksi Jalur Mandiri UNTAN 2023

Adapun prosedur setelah lolos jalur mandiri UNTAN di mekanisme selanjutnya yaitu pendaftaran ulang dan pembayaran UKT.

Proses pengisian biodata Jalur Mandiri UNTAN 2023 dapat dilakukan secara online, caranya sebagai berikut.

A. Cara Pengisian Biodata Mahasiswa Baru Jalur Mandiri UNTAN 2023

1. Pengisian biodata dan unggah berkas dapat dilakukan melalui laman scmb.untan.ac. id dan mencetaknya sebanyak 2 (dua) rangkap

Mengunggah berkas unok pendaftaran ulang (registrasi) sebagai berikut:

a. Bukti Kartu Peserta Seleksi Mandiri UNTAN 2023;

Berita Rekomendasi

b. Ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah dilegalisir Sekolah,/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

c. KTP / Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa;

d. Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir.

Bagi yang akan mengajuka Verifikasi UKT online dapat melalui laman ukt.keuangan.untan.ac.id pada tanggal I s.d 4 Agustus 2023.

Apabila tidak mengajukan verifikasi pada tanggal yang telah ditetapkan ters€but maka sistem secara otomatis menetapkan UKT tertinggi dan tetap dapat mendaftar ulang dengan membayar pada UKT Kelompok 8.

Mahasiswa dapat mengunggah sejumlah dokumen untuk verifikasi UKT sebagai berikut:

a Daftar Gaji penghasilan Orang Tua (bagi anak PNS/Perusahaan) atau Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dari Lurah/Kades (bagi anak non PNS);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas