Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Sanggah UKT IAIN Pontianak 2023 setelah Tahapan Registrasi Ulang, Berikut Syaratnya

Cara sanggah UKT bagi mahasiswa baru setelah lolos di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2023 Jalur SPMB, setelah registrasi ulang.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Sanggah UKT IAIN Pontianak 2023 setelah Tahapan Registrasi Ulang, Berikut Syaratnya
https://pmb.iainptk.ac.id/pendaftaran-LOKAL.html
Laman Registrasi Online Mahasiswa Baru IAIN Pontianak 2023 Jalur SPMB - Cara sanggah UKT bagi mahasiswa baru setelah lolos di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2023 Jalur SPMB, setelah registrasi ulang. 

8. Rekening listrik 2 bulan terakhir;

9. Foto rumah tampak tampak depan, ruang dalam, dan dapur

10. Asli surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan (jika ada)

11. Surat keterangan kematian kepala keluarga (jika ada)

12. Sertifikat Tahfizd, Piagam Prestasi Nasional dan Internasional, Surat Keterangan Difabel;

13. Sanggah UKT diajukan di loket Layanan Akademik Gedung Biro AUAK Kampus IAIN Pontianak Jalan Letjend Soeprapto No.19 Pontianak pada hari dan jam kerja.

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2023.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2023. (iainptk.ac.id)

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Jalur Mandiri USU 2023, Link seleksi.usu.ac.id

Sebelum melakukan sanggah UKT, mahasiswa baru yang lolos di IAIN Pontianak 2023, dapat melakukan tahapan cara registrasi ulang dengan langkah - langkah sebagai berikut.

Berita Rekomendasi

Cara Registrasi Online Mahasiswa Baru IAIN Pontianak 2023

a) Akses laman https://pmb.iainptk.ac.id/pendaftaran-LOKAL.html.

b) Klik Daftar untuk meregistrasikan NIK atau Login jika NIK sudah teregistrasi dan Nama Ibu Kandung.

Lengkapi form pendaftaran dan upload dokumen yang dipersyaratkan.

Cek Kelulusan UKT di laman pendaftaran ulang tersebut.

Ikuti langkah sampai mendapatkan kode pembayaran.

c) Bayar Uang uang pendaftaran sesuai dengan tarif yang ditetapkan melalui Bank yang ditunjuk (Teller, ATM, m-banking) sesuai dengan Kode dan Nominal Pembayaran yang telah didapatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas