Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalur Mandiri ISI Surakarta Gelombang II 2023: Syarat, Cara Daftar, Jadwal Seleksi

Berikut syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi jalur mandiri ISI Surakarta gelombang II 2023, pendaftaran dibuka hingga 5 Agustus.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jalur Mandiri ISI Surakarta Gelombang II 2023: Syarat, Cara Daftar, Jadwal Seleksi
isi-ska.ac.id
ISI Surakarta - Berikut syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi jalur mandiri ISI Surakarta gelombang II 2023, pendaftaran dibuka hingga 5 Agustus. 

TRIBUNNEWS.COM - Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta masih membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri gelombang II tahun 2023.

Pendaftaran jalur mandiri ISI Surakarta gelombang II 2023 dibuka mulai 24 Juli s.d. 5 Agustus 2023 melalui laman https://sipadu.isi-ska.ac.id/pmb/.

Biaya pendaftaran jalur mandiri ISI Surakarta gelombang II 2023 adalah sebesar Rp 200.000.

Adapun program studi ISI Surakarta yang buka pendaftaran jalur mandiri gelombang II 2023 meliputi Teater, Kriya, Desain Mode Batik, dan Senjata Tradisional Keris.

Nantinya peserta jalur mandiri ISI Surakarta gelombang II 2023 akan mengikuti seleksi wawancara dan keterampilan.

Mengutip laman spmb.isi-ska.ac.id, berikut ini informasi syarat dan tata cara pendaftaran jalur mandiri ISI Surakarta gelombang II 2023:

Baca juga: Cara Daftar Jalur Mandiri Vokasi Kemitraan Undip 2023, Pendaftaran Dibuka hingga 3 Agustus

Syarat Daftar Jalur Mandiri ISI Surakarta Gelombang II 2023

1. Pendaftar adalah lulusan SMA/SMK/MA/Paket C semua jurusan yang dibuktikan dengan ijazah/STTB dan SKHUN (khusus lulusan 2023 dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus disertai hasil nilai ujian sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah).

Berita Rekomendasi

2. Pendaftar melakukan pembayaran biaya sebesar Rp 200.000.

3. Pendaftar mengunggah kelengkapan berkas, di antaranya:

- Pas foto 3x4 cm

- Kartu Identitas (KTP/KIA)

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah/SKL (dengan nilai ujian sekolah)

- Slip gaji orangtua (karyawan/pegawai)/surat keterangan penghasilan orangtua yang disahkan kepala desa (non-karyawan/pegawai)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas