Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link dan Cara Daftar Beasiswa Pelaku Budaya 2023, Siapkan Proposal dan Esai

Beasiswa Pelaku Budaya 2023 ditutup 15 November 2023. Pendaftar menyiapkan proposal dan esai, diunggah di https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Link dan Cara Daftar Beasiswa Pelaku Budaya 2023, Siapkan Proposal dan Esai
danaindonesiana.kemdikbud.go.id
Beranda laman pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya 2023. Berikut ini cara daftar Beasiswa Pelaku Budaya 2023, dibuka hingga 15 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran beasiswa Pelaku Budaya tahun 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka beasiswa Pelaku Budaya program Non Gelar 2023.

Beasiswa Pelaku Budaya 2023 diberikan selama 1-4 bulan dalam bentuk peningkatan kapasitas kebudayaan seperti pelatihan, kursus, atau bimbingan teknis oleh lembaga terkait.

Pendaftaran beasiswa Pelaku Budaya 2023 dibuka hingga 15 November 2023 di https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.

Pendaftar dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Afirmasi Disdik Jabar 2023 D3 S1, Ditutup 14 September 2023

Syarat Umum Beasiswa Pelaku Budaya 2023:

a. merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

Rekomendasi Untuk Anda

b. memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan rekam jejak pengalaman, aktifitas, dan/atau portofolio;

c. tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain; dan

d. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku.

Syarat Khusus Pendaftar ASN di bawah Dinas Kebudayaan:

a. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun;

b. memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun;

c. memegang jabatan sebagai tenaga administrasi dan/atau fungsional dengan kelas jabatan minimal grade 6 (enam) yang dibuktikan dengan surat keputusan terkait jabatan terakhir;

d. berlatarbelakang pendidikan formal minimal setara dengan jenjang D3 (diploma tiga) atau D4 (sarjana terapan);

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas