Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link dan Cara Daftar Beasiswa Pelaku Budaya 2023, Siapkan Proposal dan Esai

Beasiswa Pelaku Budaya 2023 ditutup 15 November 2023. Pendaftar menyiapkan proposal dan esai, diunggah di https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Link dan Cara Daftar Beasiswa Pelaku Budaya 2023, Siapkan Proposal dan Esai
danaindonesiana.kemdikbud.go.id
Beranda laman pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya 2023. Berikut ini cara daftar Beasiswa Pelaku Budaya 2023, dibuka hingga 15 November 2023. 

- surat pengajuan dari calon penerima manfaat;

- surat undangan resmi, surat kelulusan seleksi/kurasi, atau surat penerimaan keikutsertaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan dari lembaga/organisasi penyelenggara atas nama calon penerima manfaat;

- uraian rinci tentang program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang akan diikuti;

- uraian tentang motivasi calon penerima manfaat untuk mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;

- uraian tentang keluaran dan hasil yang akan diperoleh jika calon penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;

- uraian tentang dampak keikutsertaan calon penerima manfaat dalam program tersebut bagi agenda pemajuan kebudayaan di Indonesia; dan

- lini masa program peningkatan kapasitas.

Rekomendasi Untuk Anda

*) Dokumen pelengkap administrasi proposal:

- daftar riwayat hidup;

- portofolio di bidang kebudayaan, baik karya yang dihasilkan maupun partisipasi dalam kegiatan bidang kebudayaan;

- surat rekomendasi dari tokoh kebudayaan atau organisasi/institusi kebudayaan yang relevan dengan aktivitas kebudayaan calon penerima manfaat;

- surat izin dari pimpinan organisasi/lembaga/perusahaan tempat calon penerima manfaat bekerja (apabila ada);

- File scan rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;

- File scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;

- File scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas