Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Diketahui, pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka mulai 8 Agustus - 9 September 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
Instagram @ppgkemendikbud
Pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 - Diketahui, pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka mulai 8 Agustus - 9 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - PPG Prajabatan merupakan program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayar.

Mengutip dari Instagram @ppgkemendikbud, PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat Sertifikat Pendidik.

Diketahui, pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka mulai 8 Agustus - 9 September 2023.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan dengan registrasi melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Baca juga: Bidang Studi PPG Prajabatan Gelombang 2, Pendaftaran Ditutup 9 September 2023

Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2

- Warga Negara Indonesia

- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika

Berita Rekomendasi

- Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

- Memiliki indeks prestasi kumulaitf (IPK) paling rendah 3,000

- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani*

- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*

- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA*)

- Menandatangani pakta integritas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas