Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apakah SKCK jadi Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023?

Di beberapa instansi, SKCK masih menjadi syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023 seperti di Kejaksaan RI. Ini cara membuatnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Apakah SKCK jadi Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023?
Tribun Jabar/Istimewa
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023? Ternyata, di beberapa instansi, SKCK masih menjadi syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023 seperti di Kejaksaan RI. Ini cara membuatnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka pada Minggu, 17 September 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Masyarakat yang ingin melamar, perlu menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen yang menjadi syarat administrasi pendaftaran CPNS 2023.

Sehingga ketika pendaftaran CPNS 2023 dibuka, Anda hanya perlu mengunggahnya ke portal daftar-sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Daftar 25 Instansi dan Pemda yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023

Dari sejumlah berkas yang disiapkan, apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023?

Pada pendaftaran CPNS 2023, SKCK tidak menjadi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi awal.

Hal ini merujuk pada daftar syarat administrasi pendaftaran CPNS 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekomendasi Untuk Anda

Hanya saja, ada beberapa instansi yang masih menjadikan SKCK sebagai syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023.

Satu di antaranya adalah Kejaksaan RI.

Mengutip dari akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, SKCK masih berlaku sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.

Dalam aturan itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan PPPK asal memenuhi persyaratan.

Satu di antaranya, "tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih."

Artinya, pelamar CPNS 2023 harus tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih.

"Yuk mulai juga siapkan dokumen SKCK kamu.. pastikan kamu berkelakuan baik, untuk menjadi bagian dri Adhyaksa sejati," tulis @biropegkejaksaan dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/9/2023).

Baca juga: Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Bisa secara Online atau Offline

Cara Membuat SKCK

Meski bukan menjadi syarat administrasi wajib di awal pendaftaran CPNS 2023, tapi SKCK tetap diperlukan.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas