Syarat Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2023, Dibuka hingga 2 Oktober
Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023 bagi siswa sekolah swasta di DKI Jakarta dibuka, simak syaratnya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Jakarta telah resmi membuka pendaftaran calon penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2023.
BPMS 2023 diperuntukkan bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10 di sekolah/madrasah swasta.
Besaran dana BPMS 2023 yakni mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
Pendaftaran BPMS 2023 dibuka mulai 18 September sampai dengan 2 Oktober 2023 melalui sekolah.
Informasi mengenai pembukaan pendataan calon penerima BPMS 2023 diketahui dari unggahan akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, (19/9/2023).
Pada tahun 2022, jumlah penerima BPMS telah mencapai 84.064 peserta didik.
Baca juga: Beasiswa BRI 2023 untuk Mahasiswa Semester 5-7, Beri Uang Saku hingga Fasilitas Laptop
Berikut ini persyaratan, rincian besaran dana, serta jadwal dan mekanisme pendataan BPMS 2023:
Persyaratan Penerima
1. Peserta didik usia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta
4. Terdaftar dalam DTKS
Baca juga: Pendataan KJMU Tahap 2 2023 Telah Dibuka, Bantuan Sebesar Rp 9 Juta per Semester
Besaran Dana BPMS 2023
1. Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta