Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kominfo bagi ASN hingga Masyarakat Umum, Simak Syaratnya

Pendaftaran Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kominfo 2023 dibuka, ASN hingga masyarakat umum bisa daftar, berikut persyaratannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kominfo bagi ASN hingga Masyarakat Umum, Simak Syaratnya
Instagram @kemenkominfo
Pendaftaran Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kominfo 2023 dibuka, ASN hingga masyarakat umum bisa daftar, berikut persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kementerian Kominfo membuka pendaftaran Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri tahun 2023.

Program Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kominfo ini diperuntukkan bagi ASN/Anggota TNI/POLRI/BUMN/BUMD dan masyarakat umum dalam aspek pengembangan kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Beasiswa ini diberikan khusus pada Program Studi Magister Keamanan Siber dan Forensik Digital Universitas Telkom.




Pendaftaran Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kominfo masih dibuka hingga 10 November 2023.

ASN hingga masyarakat umum yang berminat dapat mendaftar program beasiswa ini melalui laman beasiswa.kominfo.go.id.

Mengutip laman resmi instansi, berikut ini informasi persyaratan pendaftaran dan tahapan serta jadwal seleksi Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kominfo 2023:

Ilustrasi beasiswa
Ilustrasi beasiswa (Freepik)

Baca juga: Kemenag Berikan Beasiswa Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3, Ini Syarat dan Cara Daftar

Persyaratan Umum Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kominfo

BERITA TERKAIT

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;

3.Lulusan Strata 1 atau Diploma 4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (dari skala 4,0);

4. Latar belakang Pendidikan S1/DIV:

- Rumpun Informatika
- Rumpun Matematika
- Ilmu Komputer
- Teknik Telekomunikasi
- Teknik Elektro
- Hukum atau Bidang Keilmuan terkait lainnya selama tugas dan fungsinya dalam pekerjaan sesuai dengan visi keilmuan Prodi Magister Keamanan Siber & Forensik Digital.

5. Masa kerja minimum 2 tahun dibuktikan dengan melampirkan salah satu dari dokumen berikut: Surat Keputusan, Kontrak Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, Surat Keterangan, dan sejenisnya;

6. Tidak ditujukan bagi jabatan fungsional dosen pada instansi sektor pendidikan tinggi;

7. Belum memiliki gelar S2 atau tidak sedang menerima Beasiswa S2 dari lembaga lain;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas