Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 138, Ayo Mengamati: Rambu-rambu Lalu Lintas

Berikut kunci jawaban tema 3 kelas 6 SD halaman 138. Memuat tugas Ayo Mengamati terkait rambu-rambu lalu lintas.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 138, Ayo Mengamati: Rambu-rambu Lalu Lintas
Buku Tema 3 Kelas 6 Tematik
Kunci jawaban Tema 3 Kelas 6 halaman 138. Siswa diminta untuk menjawab soal terkait rambu-rambu lalu lintas pada tugas Ayo Mengamati. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban tema 3 kelas 6 SD halaman 138.

Kunci jawaban tema 3 kelas 6 SD halaman 138 memuat tugas pada Ayo Mengamati.

Tugas pada buku tema 3 kelas 6 SD halaman 138, termuat dalam Subtema 3 yang berjudul Ayo, Menjadi Penemu.

Pada tugas Ayo Berlatih buku tema 3 kelas 6 SD berisi soal terkait rambu-rambu lalu lintas.

Sebelum melihat kunci jawaban tema 3 kelas 6 SD halaman 138, siswa diharapkan dapat terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.

Kunci jawaban tema 3 kelas 6 SD halaman 138 ini, digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 111, Kewajibanku di Rumah dan Sekolah

Ayo Mengamati

Berita Rekomendasi

Selain lampu lalu lintas, terdapat juga rambu-rambu lalu lintas lainnya. Amati rambu-rambu berikut!

Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 Halaman 138 139
Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 Halaman 138  (Buku Tema 3 Kelas 6)

Diskusikan dengan seorang temanmu mengenai rambu-rambu tersebut untuk menjawab pertanyaan berikut!

1. Apa arti dari masing-masing rambu tersebut?

Jawaban:

(1) Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.

(2) Dilarang berjalan terus apabila mengakibat kan rintangan, hambatan, gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.

(3) Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api, jalur tunggal, wajib berhenti untuk mendapat kepastian aman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas