Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57, Tentang Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Berikut kunci jawaban dari soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 8 halaman 57 yang dapat digunakan untuk referensi jawaban siswa siswi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57, Tentang Pengertian Peraturan Perundang-undangan
tribunnews.com
Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Buku PKN Kelas 8 halaman 57 

d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundangundangan yang lama.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang undangan yang bersifat umum

g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 78 Bab 3: Ayo, Berlatih

3. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

4. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berita Rekomendasi

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang

d. Peraturan Pemerintah (PP)

e. Peraturan Presiden (Perpres)

f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD K13 Halaman 73, Ayo Berlatih: Makna Qada dan Qadar

5. Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas