Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57, Tentang Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Berikut kunci jawaban dari soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 8 halaman 57 yang dapat digunakan untuk referensi jawaban siswa siswi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57, Tentang Pengertian Peraturan Perundang-undangan
tribunnews.com
Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Buku PKN Kelas 8 halaman 57 

TRIBUNNEWS.COM - Simaklah kunci jawaban dari soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 8 halaman 57.

Pada Buku PKN Kurikulum 13 kelas 8 halaman 57 berisi soal dengan tema "Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan".

Kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 ini dapat digunakan untuk referensi jawaban atau sebagai bahan koreksi jawaban siswa-siswi.

Selain itu, dapat juga digunakan bagi orang tua untuk membimbing proses belajar anak.

Berikut kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 96 Bab 3: Tabel 3.2 

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 halaman 57

Aktivitas 3.1

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian
ketahui ke dalam tabel berikut.

Berita Rekomendasi

Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Buku PKN Kelas 8 halaman 57
Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Buku PKN Kelas 8 halaman 57

Jawaban :

1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan : Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

2. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundangundangan: Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut:

a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundangundangan yang lama.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang undangan yang bersifat umum

g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 78 Bab 3: Ayo, Berlatih

3. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

4. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang

d. Peraturan Pemerintah (PP)

e. Peraturan Presiden (Perpres)

f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD K13 Halaman 73, Ayo Berlatih: Makna Qada dan Qadar

5. Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut:

a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan
peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas