Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah dalam SNBP 2024
Inilah ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah dalam SNBP 2024. Simak syarat siswa pendaftar dan jadwal SNBP 2024.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2024.
Mengutip laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, SNBP 2024 dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
Adapun rapor yang digunakan yakni semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Sementara prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
Salah satu tahapan dalam SNBP 2024 adalah pemeringkatan siswa oleh sekolah.
Pemeringkatan siswa oleh sekolah dilakukan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
Baca juga: Aturan SNPMB 2024: Camaba Bisa Pilih 4 Prodi, Peserta Lolos SNBP Dilarang Daftar SNBT- Jalur Mandiri
Selain itu, pemeringkatan siswa oleh sekolah dalam SNBP 2024 wajib memperhatikan ketentuan berikut:
1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
Bagi sekolah dengan akreditasi A akan mendapatkan alokasi siswa 40 persen terbaik.
Kemudian sekolah dengan akreditasi B akan mendapatkan kuota 25 persen siswa terbaik di sekolah.
Terakhir, sekolah dengan akreditasi C dan lainnya mendapatkan kuora siswa 5 persen terbaik di sekolah.
Baca juga: 11 Tahapan Pendaftaran SNBP 2024 Lengkap dengan Persyaratan dan Tata Cara Pilih Prodi
Syarat Siswa Pendaftar SNBP 2024
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini persyaratan siswa pendaftar atau eligible yang dapat mendaftar SNBP 2023:
1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Baca juga: Link Cek Kuota Sekolah untuk SNBP 2024, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Daftarnya
Jadwal SNBP 2024
1. Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
2. Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024
3. Pengisian PDSS: 9 Januari – 9 Februari 2024
4. Pendaftaran SNBP: 14 – 28 Februari 2024
5. Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)