Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 40 Bab 2: Ayo, Mencari Informasi

Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 halaman 40 pada Bab 2 yang berjudul "Pedoman Negaraku".

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 40 Bab 2: Ayo, Mencari Informasi
Pendidikan Pancasila kelas 8 halaman 40
Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 halaman 40 pada Bab 2 yang berjudul "Pedoman Negaraku". 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 halaman 40.

Soal halaman 40 ini berada dalam Bab 2 yang berjudul "Pedoman Negaraku".

Namun, sebelum melihat kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 halaman 40, siswa diharapkan dapat mengerjakan soal secara mandiri.

Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas 8 ini ditulis oleh Tudi Setiawan, Tia Setiawati, Muhammad Sapei, dan Prayogo.

Ayo, Mencari Informasi

Apakah kalian mengetahui isi Piagam Jakarta?

Carilah isi naskah Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, lalu bandingkanlah.

Di manakah letak perbedaannya? Tulislah jawabanmu di dalam tabel berikut dan presentasikan hasilnya di depan kelas!

Berita Rekomendasi

Tabel 2.1 Perbandingan Piagam Jakarta dengan UUD NRI Tahun 1945

Jawab:

Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 99, 100, dan 101: Uji Kompetensi

Piagam Jakarta, dalam bahasa Inggris, dikenal sebagai Jakarta Charter.

Sementara itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia.

UUD NRI 1945 adalah dokumen konstitusi tertulis yang menjadi landasan hukum utama Republik Indonesia

Pembukaan:

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UUD NRI 1945

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Alinea 1:

Pada alinea satu, apa yang tertulis di Piagam Jakarta tak berbeda dengan UUD NRI 1945. Di mana tertulis kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

Oleh sebab itu, penjajahan mesti dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Alinea 2:

Sama seperti alinea pertama, pada alinea kedua, isi antara Piagam Jakarta dan UUD NRI 1945 tak berbeda.

Alinea dua menegaskan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia. Indonesia berada di depan pintu gerbang kemerdekaan.

Alinea 3:

Pada alinea ketiga, tertulis perjuangan Indonesia ini dapat terwujud karena berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa serta didorong oleh keinginan kuat untuk merdeka.

Pada alinea ini Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD NRI 1945 sama-sama menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Alinea 4:

Perbedaan kemudian ada pada alinea keempat. Contohnya, kalimat 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya' diganti menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa' lalu 'menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab' menjadi 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'.

Alasan perubahan dalam 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya' karena dianggap terlalu berasaskan Islam. Padahal Indonesia itu terdiri dari berbagai agama.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas