Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftarnya

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 segera dibuka, simak data yang digunakan untuk mendaftar dan syarat lainnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftarnya
Instagram @puslapdik_dikbud
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 segera dibuka, simak data yang digunakan untuk mendaftar dan syarat lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024 akan segera dibuka.

Hal itu sebagaimana diinformasikan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melalui unggahan dalam akun Instagram resminya, @puslapdik_dikbud.

"Yuk, bersiap-siap untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024!" tulis keterangan dalam unggahan @puslapdik_dikbud, Selasa (6/2/2024).

Dalam unggahan tersebut, Puslapdik Kemendikbudristek juga mengumumkan sejumlah data yang perlu dipersiapkan calon pendaftar KIP Kuliah 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Data untuk Daftar KIP Kuliah 2024

Berikut ini sejumlah data yang digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pastikan data NISN, NPSN, dan NIK calon pendaftar KIP Kuliah 2024 valid sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

Syarat KIP Kuliah

Berita Rekomendasi

Syarat Pendaftar

Saat ini Puslapdik Kemendikbudristek belum merilis informasi persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Baca juga: Cara Cek Status DTKS Siswa untuk Daftar KIP Kuliah 2024, Lewat Cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai acuan, berikut ini syarat daftar KIP Kuliah pada tahun sebelumnya:

  1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Syarat Ekonomi

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Calon pendaftar yang tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas dapat tetap mendaftar KIP Kuliah, asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.

Hal itu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

Calon penerima pada kriteria tersebut juga wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas