Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 201 202 Kurikulum Merdeka: Bawaslu dan DKPP

Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK halaman 210 dan 202 Kurikulum Merdeka.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 201 202 Kurikulum Merdeka: Bawaslu dan DKPP
Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 201 202 Kurikulum Merdeka. Silakan kamu berdiskusi dengan kelompok dalam satu kelas untuk membahas 2 lembaga penyelenggara pemilu selain KPU 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK halaman 210 dan 202 Kurikulum Merdeka.

Halaman tersebut, tercantum dalam Bab 7 yang berjudul "Menjadi Pelopor Pemilih Pemula dalam Demokrasi Indonesia".

Pada halaman 201-202, siswa diminta untuk mengerjakan Aktivitas 7.4, Siap Eksplorasi.

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 201 dan 202 Kurikulum Merdeka

Siap Eksplorasi Aktivitas 7.4

Silakan kamu berdiskusi dengan kelompok dalam satu kelas untuk membahas 2 lembaga penyelenggara pemilu selain KPU. Berikut ini lambang dari kedua lembaga tersebut.

Informasi yang perlu kalian temukan ialah:

Berita Rekomendasi

1. nama dan sejarah singkat lembaga
2. tugas dan kewenangan lembaga
3. tujuan pembentukan lembaga

Setelah kalian menemukan informasi di atas, presentasikan hasil jawaban dalam diskusi kelas bersama guru.

Jawaban:

BAWASLU

Tugas Kewenangan dan Tujuan Pembentukan Bawaslu

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
  3. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu
  4. Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  5. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.
  6. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  7. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  8. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.

DKPP

Tugas dan Kewenangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas