Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Besaran Bantuannya

Kemenag buka pendaftaran program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 hingga 8 Maret 2024, berikut syarat dan besaran bantuannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Besaran Bantuannya
Instagram @pendiskemenag
Kemenag buka pendaftaran program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 hingga 8 Maret 2024, berikut syarat dan besaran bantuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun anggaran 2024.

Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 terbuka bagi pesantren yang terdaftar di bawah Kemenag.

Adapun sasaran program bantuan ini adalah pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa untuk selanjutnya diberi bantuan dan pendampingan.

Pengajuan atau pendaftaran program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 dibuka hingga 8 Maret 2024.

Pondok Pesantren dapat mendaftar sebagai pengusul Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 dengan mengunggah dokumen proposal melalui aplikasi PUSAKA dan/atau website resmi Aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman https://pusaka.kemenag.go.id/ atau https://simba.kemenag.go.id/.

Hal itu sebagaimana dikatakan Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur.

"Sebagaimana yang sudah direncanakan Alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai," kata Waryono, dikutip dari laman pendis.kemenag.go.id, Selasa (27/2/2024).

Syarat Pesantren Pengusul Bantuan

Berita Rekomendasi

Mengutip petunjuk teknisnya, berikut ini persyaratan pesantren yang dapat mengusulkan program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 dari Kemenag:

  • Terdaftar pada Kemenag yang dibuktikan dengan PSP
  • Mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag sesuai dengan domisili pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan
  • Usia pesantren minimal sudah berdiri selama 5 tahun dibuktikan dengan PSP dan/atau memiliki santri mukim minimal 75 orang
  • Lokasi unit usaha pesantren radius maksimal 20 km dari pesantren dan masih dalam kabupaten/kota yang sama dibuktikan dengan mengupload surat pernyataan lokasi unit usaha pesantren
  • Bukan pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021, 2022, dan 2023.

Besaran Bantuan

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 diberikan dalam bentuk uang yang terbagi dalam empat kategori sebagai berikut:

Baca juga: Kemenpora Gelontorkan Bantuan Dana Sebesar Rp 81 M lebih Untuk 13 Cabor Olimpiade 2024

Kategori I

Pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis dana bantuan ditujukan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.

Dana Bantuan Maksimal: Rp 75 juta

Kategori II

Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp 100 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas