Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramuka Tak jadi Ekskul Wajib di Sekolah Justru Dapat Dukungan dari Serikat Guru

Menurut Retno, ketika Pramuka wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di raport, maka hal itu bertentangan dengan tujuan dari ekskul.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pramuka Tak jadi Ekskul Wajib di Sekolah Justru Dapat Dukungan dari Serikat Guru
SURYA/PURWANTO
Peserta pramuka mengikuti apel Hari Pramuka Tahun 2023 di Balaikota Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/8/2023). Selain Apel Hari Pramuka Kwarcab (Kwartir Cabang) Gerakan Pramuka Kota Malang memberikan Gelar Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Pancawarsa dan Pramuka Garuda sejumlah 200 orang. Pramuka Pancawarsa merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus menerus. Sedangkan Pramuka Garuda merupakan tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega). Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 038 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda. SURYA/PURWANTO 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengeluarkan Pramuka tidak lagi jadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi siswa di sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai kebijakan ini justru sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis.

"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).

Selain itu, Retno mengatakan pada dasarnya prinsip seluruh ekskul adalah melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin serta berprestasi.

Menurut Retno, ketika Pramuka wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di raport, maka hal itu bertentangan dengan tujuan dari ekskul.

Berita Rekomendasi

"Karena seharusnya yang masuk di raport adalah hasil belajar dari mata Pelajaran dalam kurikulum, ekskul di luar program kurikulum," tutur Retno.

"Ekskul itu seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak," tutur Retno.

"Kalau memang minat pramuka silakan dipilih, karena Kemendikbudristek tetap mewajibakan ekskul pramuka ada disekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik. Kalau wajib maka peserta didik suka tidak suka, mau tidak mau harus ikut ekskul pramuka selama ini," tambah Retno.

Baca juga: Tak Lagi Wajib, Kemendikbudristek Bakal Keluarkan Petunjuk Teknis Soal Kegiatan Pramuka di Sekolah

Retno mengungkapkan para guru FSGI turut merasakan bahwa di lapangan pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah.

"Bahkan banyak sekolah yang tidak meaksanakannya. Apalagi saat ini sudah ada P3 (profil pelajar Pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5," pungkas Retno.

Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler masih wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Tol di Jawa & Sumatera Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024, Ini Daftarnya

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas