Nadiem 'Jewer' Kampus Ugal-ugalan, Kenaikan UKT Hanya Untuk Mahasiswa Baru
Nadiem menjelaskan pada hakekatnya UKT di PTN bersifat berjenjang dan senantiasa mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
Editor: Hendra Gunawan
"Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan kebijakan itu hanya akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat menengah dan atas.
"Di mana tingkat atas itu relatif itu proporsinya sangat kecil. Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita," ujarnya.
Nadiem menjelaskan pada hakekatnya UKT di PTN bersifat berjenjang dan senantiasa mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
Prinsip itu pun membuat mahasiswa dengan latar belakang berkecukupan akan membayar lebih banyak dan yang tak mampu membayar lebih sedikit.
Pada saat yang sama, Nadiem menegaskan Permendikbud ini hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru.
"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed," ucap dia.
Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Nadiem segera merevisi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.
"Kita minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024," kata Huda.
Ia menyebut aturan itu dimaknai oleh sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk menaikkan UKT.
Anggota Komisi X DPR F-PAN Zainuddin Maliki juga meminta Nadiem meninjau kembali pemberlakuan aturan tersebut.
Menurutnya, Permendikbud Ristek 2/2024 itu merupakan akar dari kegaduhan yang terjadi belakangan ini.(tribun network/mam/igm/riz/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.