Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Buku Tematik SD/MI Halaman 83 K13: Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Simak kunci jawaban Tema 1 Kelas 5 Buku Tematik SD/MI Halaman 83 kurikulum 2013, subtema 2: Kerukunan Umat Beragama di Indonesia.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Buku Tematik SD/MI Halaman 83 K13: Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
kemdikbud.go.id
Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Buku Tematik SD/MI Halaman 83 K13: Kerukunan Umat Beragama di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini merupakan kunci jawaban Tema 1 Kelas 5 Buku Tematik SD/MI Halaman 83.

Pada buku pelajaran Tematik SD Tema 1 Kelas 5 Kurikulum 13 halaman 83, terdapat tugas latihan subtema 2, Kerukunan Umat Beragama di Indonesia.

Tugas yang tertera pada buku pelajaran Tematik Tematik SD Tema 1 Kelas 5 Kurikulum 13 halaman 83, meminta siswa untuk menuliskan ide pokok cerita.

Sebagai catatan, sebelum melihat kunci jawaban buku pelajaran Tematik SD Tema 1 Kelas 5 Kurikulum 13 halaman 83, siswa terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.

Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Berikut Kunci jawaban buku pelajaran Tematik SD Tema 1 Kelas 5 Kurikulum 13 halaman 83 k13 : Kerukunan Umat Beragama di Indonesia.

Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Kurikulum 13 Halaman 83

Ayo Membaca

Berita Rekomendasi

Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Kerukunan umat beragama merupakan bentuk hubungan antarmanusia yang damai berkat adanya toleransi beragama. Toleransi beragama adalah suatu sikap saling mengerti dan menghargai tanpa adanya sikap membeda-bedakan dan mengecilkan umat agama lain.

Kerukunan umat beragama sangat penting bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan hidup. Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak, salah satunya adalah agama. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, namun ada beberapa agama lain yang juga dianut, yakni Buddha, Hindu, Kristen, Katholik, dan Konghucu. Setiap agama tentunya memiliki aturan masing-masing dalam menjalankan ajaran agamanya. Namun, perbedaan ini bukanlah alasan menjadi pemecah belah, namun justru menjadi pemersatu dan memperkaya nilai-nilai dalam masyarakat. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama agar bangsa dan negara kita tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Buku Tematik SD/MI Halaman 71 K13: Penyandang Cacat yang Sukses

Tri Kerukunan Umat Beragama merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk menciptakan kehidupan beragama damai dan rukun. Program ini menghendaki adanya kerukunan antarumat beragama dalam satu agama (intern umat beragama), kerukunan antara umat beragama yang satu dengan agama lain, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah munculnya konflik dalam kehidupan beragama.

Tri Kerukunan Umat Beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, meskipun banyak perbedaan. Program ini harus diwujudkan agar tidak terjadi pengekangan dan pengurangan hak-hak dalam menjalankan ajaran agama, seperti dalam pendirian rumah ibadah, pelaksanaan ibadah dan hari besar keagamaan, serta penyiaran agama.

Tri Kerukunan Umat Beragama dimulai dengan kerukunan antarumat beragama dalam satu agama (intern umat beragama). Perbedaan pandangan dalam satu agama dapat memicu terjadinya konflik dalam agama itu sendiri. Oleh karena itu perbedaan pandangan ini haruslah diupayakan agar tidak saling merasa bahwa pandangannya adalah yang paling benar.

Tri Kerukunan Umat Beragama selanjutnya adalah kerukunan antarumat beragama yang memiliki pengertian kehidupan yang rukun antar masyarakat meskipun berbeda agama dan keyakinan. Dalam hal ini tidak terjadi sikap saling curiga mencurigai serta selalu menghormati agama masing-masing. Selain itu juga tidak saling memaksakan agama kepada orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas