Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM SI Tetap Tuntut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut

BEM-SI, kata Herianto, meminta seluruh BEM untuk melakukan audiensi dengan rektorat kampus masing-masing

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM SI Tetap Tuntut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menghindari awak media, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto, menanggapi keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini.

Menurutnya, Pemerintah saat ini baru menanggapi suatu isu ketika sudah viral di publik.

"Alhamdulillah, kami mengapresiasi kabar baik ini, tetapi ada beberapa catatan dari kami. Kami menyayangkan sistem pemerintahan kita hari ini. Ketika ada isu yang viral baru diseriuskan," kata Herianto melalui keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).

BEM-SI, kata Herianto, meminta seluruh BEM untuk melakukan audiensi dengan rektorat kampus masing-masing.

Audiensi ini sebagai tindak lanjut pernyataan Nadiem mengenai UKT.

"Kami minta ke semuanya besok pagi serentak audiensikan perihal ini ke wakil rektor II di masing-masing kampus," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Perintah Nadiem Batalkan UKT Naik, Sehari Setelah Biaya Kuliah Jadi Sorotan di Rakernas PDIP

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Herianto menegaskan pihaknya akan terus menuntut agar Nadiem mencabut Permendikbudristek No.2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Aturan ini dijadikan landasan kampus dalam menentukan tarif besaran UKT.

"Dari hasil ini bukan berarti kami langsung tinggal diam, kami terus menuntut Permendikbudristek nomor 2/2024 ini belum ada jawaban dari Pak Nadiem apakah dicabut atau direvisi. Tentang isu IPI yang mengkomersialisasikan sistem Pendidikan," tuturnya.

"Dan juga tentang pembungkaman suara-suara mahasiswa yang menyuarakan masalah UKT," tambahnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Hal itu disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya.

Nadiem mengatakan tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini.

Kemendikbudristek, kata Nadiem, akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.

Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas