Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPDB Depok TK, SD, SMP Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Dokumennya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Depok 2024 jenjang TK, SD dan SMP dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in PPDB Depok TK, SD, SMP Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Dokumennya
https://ppdbkota.depok.go.id/
Berikut adalah syarat administrasi yang harus disiapkan calon peserta didik baru pada PPDB Depok 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Depok 2024 jenjang TK, SD, dan SMP dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).

Pendaftaran tersebut berlaku untuk:

  • TK: jalur zonasi
  • SD: jalur zonasi
  • SMP: jalur zonasi, zonasi bedahan, zonasi cinangka

Berikut adalah syarat administrasi yang harus disiapkan:

Syarat Administrasi Jenjang TK

a) Fotocopy akte kelahiran;

b) Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki;

c) Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali;

d) Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023;

Baca juga: Link Daftar PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Rekomendasi Untuk Anda

e) Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli;

f) Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000.

Syarat Administrasi Jenjang SD

1. Untuk calon peserta didik di bawah 7 tahun memiliki STSB (TK)/Raudlatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS);

2. Menyerahkan Akte Kelahiran asli dan fotocopy;

3. Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali;

4. Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023; 5. menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik;

6. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000;

7. fotokopy kartu PKH (Program Keluarga Harapan) bagi yang memiliki;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas