Syarat Daftar PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi, Cek Berkas yang Perlu Disiapkan
Simak daftar syarat dan berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA jalur zonasi, mengutip juknis PPDB Jateng TA 2024/2025 selengkapnya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024 untuk daftar SMA jalur zonasi.
Diketahui penetapan zonasi sekolah SMA untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 telah ditetapkan pada 13 Mei 2024 lalu.
Sementara itu, pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk daftar SMA jalur zonasi akau dibuka pada 11-24 Juni 2024.
Tahap pertama PPDB Jateng 2024 SMA jalur zonasi yakni pembuatan akun dan verifikasi berkas pendaftaran.
Lantas apa saja syarat dan berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA jalur zonasi?
Simak daftar syarat dan berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA jalur zonasi, mengutip juknis PPDB Jateng TA 2024/2025.
Syarat Daftar PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi
1. Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: 8 Syarat PPDB Jateng 2024 SMK Jalur Domisili Terdekat, Perhatikan Prioritas Seleksi
- Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
- Jika KK siswa tidak tinggal bersama keluarga inti harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
- Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh penyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
8. Calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
- Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.