Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur PPDB Jateng 2024 SMA SMK dan Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta

Cek alur PPDB Jateng 2024 SMA SMK mulai dari pendaftaran hingga daftar ulang. Pengajuan dan verifikasi akun dimulai 11 Juni 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Alur PPDB Jateng 2024 SMA SMK dan Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta
ppdb.jatengprov.go.id
Juknis PPDB Jateng 2024. --- Simak alur PPDB Jateng 2024 SMA SMK di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMA SMK tahun 2024.

Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA SMK dimulai pada 11 - 24 Juni 2024 di laman ppdb.jatengprov.go.id.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib mengikuti alur pendaftaran PPDB Jateng 2024 secara urut.

CPDB harus mengumpulkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

Selengkapnya, simak urutan alur PPDB Jateng 2024 SMA SMK di bawah ini.

Alur PPDB Jateng 2024 SMA SMK:

  1. CPDB menyiapkan berkas persyaratan
  2. CPDB mengakses situs PPDB online ppdb.jatengprov.go.id
  3. CPDB mengisi formular pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
  4. CPDB melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMAN atau SMKN terdekat
  5. CPDB melakukan aktivasi akun dan membuat kata sandi atau password baru
  6. CPDB melakukan login dan melakukan pemilihan sekolah
  7. CPDB mencetak tanda bukti pendaftaran
  8. CPDB melihat hasil eleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online di laman situs PPDB online ppdb.jatengprov.go.id
  9. CPDB yang diterima di SMA/SMK lalu melakukan daftar ulang dengan ketentuan:

    - Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

    - Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

    - CPDB Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya CPDB pada PPDB Daring yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB

    - CPDB Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya CPDB Cadangan.

Baca juga: Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Perhatikan Urutannya

Syarat Verifikasi Berkas:

  1. Buku Rapor SMP/sederajat
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 – 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah
  6. Bagi CPDB dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama
  7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi CPDB dari keluarga kurang mampu)
  8. CPDB yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi CPDB yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu CPDB yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19)
  9. CPDB yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi CPDB yang berasal dari panti asuhan)
  10. CPDB Anak Tidak Sekolah (ATS) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi CPDB jalur afirmasi ATS)
  11. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi CPDB melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
  12. CPDB yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
  13. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
  14. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
  15. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi CPDB yang memiliki).
  16. Surat Pernyataan Sehat bagi CPDB yang akan mendaftar pada program keahlian di SMK Negeri sebagai berikut:

    a. Surat Pernyataan Sehat Pendengaran dan Tidak Buta Warna:

    - Teknologi dan Rekayasa
    - Teknik Informasi dan Komunikasi
    - Agribisnis dan Agroteknologi
    - Kemaritiman
    - Pariwisata
    - Energi dan Pertambangan
    - Seni dan Industri Kreatif

    b. Surat Pernyataan Sehat Pendengaran:

    - Bisnis dan Manajemen

    c. Surat Pernyataan Tidak Buta Warna, Sehat Pendengaran, serta Sehat Mulut dan Gigi:

    - Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas